Enter your keyword

Tupoksi DTI

Direktorat Teknologi Informasi

Berdasarkan Peraturan Rektor ITB Nomor 1324A/IT1.A/PER/2022 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Rektor ITB Nomor 624A/IT1.A/PER/2022 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan, Badan, Biro, Kantor, Direktorat, Sekolah Pascasarjana, Program, Lembaga, dan Unit Pelaksnaan Teknis Di Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Direktorat Teknologi Informasi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Sumber Daya.

Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. memberikan layanan  Teknologi Informasi kepada seluruh pengguna ITB, baik layanan pengguna perorangan, Unit Kerja ITB, maupun kelompok kegiatan yang melakukan kegiatan sementara (project based);
  2. menyediakan pusat pelayanan untuk menerima permintaan layanan TI, keluhan terkait layanan TI, dan menyediakan bantuan tindakan yang berkaitan dengan layanan TI yang diberikan oleh Direktorat Teknologi Informasi;
  3. mengelola Operasional Teknologi Informasi untuk menjaga layanan-layanan yang diberikan;
  4. mengelola kegiatan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi ITB;
  5. menyusun rencana, tata kelola, audit, dan keamanan proses pengelolaan Teknologi Informadi disesuaikan dengan Rencana ITB;
  6. mengelola arsitektur, standar, serta panduan sebagai acuan pengembangan dan integrasi Teknologi Informasi di lingkungan ITB;
  7. bekerja sama dengan pihak-pihak eksternal untuk menjalankan peran-peran ITB yang berkaitan dengan Teknologi Informasi;
  8. melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Direktorat Teknologi Informasi;
  9. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor dan/atau atasannya.

Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi;
  2. Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi, dan
  3. Unit Kesekretariatan.

 

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi.

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. menyusun arsitektur teknologi informasi dan bahan pengembangan layanan teknologi informasi;
  2. memelihara dokumen tata kelola teknologi informasi yang mencakup kebijakan teknis pengembangan, operasional, dan layanan teknologi informasi; dan
  3. memantau implementasi akuisisi dan perubahan teknologi informasi yang berada di bawah kewenangan Direktorat Teknologi Informasi.

Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi, dan
  2. Seksi Pengembangan Teknologi Informasi

 

Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi

Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi.

Seksi Perencanaan dan Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. menyusun usulan standar teknologi informasi;
  2. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan, operasional, dan layanan teknologi informasi; dan
  3. menyusun bahan pendukung perencanaan, keuangan, dan pengadaan sumber daya teknologi informasi.

 

Seksi Pengembangan Teknologi Informasi

Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Teknologi Informasi.

Seksi Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. menyusun rancangan pengembangan dan perubahan teknologi informasi;
  2. menyusun portofolio layanan teknologi informasi; dan
  3. menyediakan (merancang, membangun, dan merilis) infrastruktur dan layanan teknologl informasi.

 

 

Subdirektorat Operasional dan layanan Teknologi Informasi

Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi.

Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. memastikan pemenuhan permintaan layanan serta penanganan insiden dan problem;
  2. melaksanakan kegiatan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi ITB;
  3. mengendalikan kualitas layanan teknologi informasi;
  4. menangani keadaan darurat dan menyusun rencana keberlangsungan layanan teknologi informasi.

Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi terdiri atas:

  1. Seksi Operasional Teknologi Informasi;
  2. Seksi Layanan Teknologi Informasi; dan
  3. Seksi Manajemen Kualitas Layanan Teknologi Informasi

 

Seksi Operasional Teknologi Informasi

Seksi Operasional Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi.

Seksi Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. menganalisis insiden terkait keamanan informasi dan potensi celah keamanan;
  2. menganalisis akar permasalahan (problem) dan menyusun usulan solusi;
  3. memonitor kinerja sistem teknologi informasi, serta optimasi untuk pencapaian kinerja yang lebih baik dan efisien; dan
  4. melaksanakan rencana keberlangsungan layanan teknologi informasi.

 

Seksi layanan Teknologi Informasi

Seksi layanan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi.

Seksi Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. melayani pengaduan dan penanganan terhadap gangguan teknologi informasi yang menjadi kewenangan Direktorat Teknologi Informasi;
  2. melayani pemeliharaan sistem dan teknologi informasi ITB;
  3. memonitor pemenuhan layanan untuk memenuhi tingkat layanan yang telah ditetapkan; dan
  4. menyusun bahan pelaksanaan rencana keberlangsungan layanan teknologi informasi.

 

Seksi Manajemen Kualitas Layanan Teknologi Informasi

Seksi Manajemen Kualitas Layanan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Subdirektorat Operasional dan Layanan Teknologi Informasi.

Seksi Manajemen Kualitas Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas:

  1. memonitor dan mengevaluasi kinerja penyediaan layanan teknologi informasi;
  2. memonitor dan mengevaluasi kepatuhan terhadap tata kelola dan standar yang berlaku; dan
  3. melakukan penilaian risiko untuk komponen-komponen penunjang layanan teknologi informasi.

 

Unit Kesekretariatan

Unit Kesekretariatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi.

Unit Kesekretariatan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana Direktorat Teknologi Informasi; dan
  2. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi.