Layanan Perangkat Lunak Adobe dengan paket Adobe Creative Cloud adalah salah satu perangkat lunak yang dilanggan oleh ITB agar dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika dan Tenaga kependidikan ITB yang memenuhi syarat.
Pada saat ini penggunaan dan distribusi perangkat lunak Adobe Creative Cloud masih digunakan secara terbatas, sesuai dengan jumlah lisensi yang tersedia. Adapun beberapa informasi dan alokasi penggunaan lisensi Adobe Creative Cloude yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
1. Produk Adobe Creative Cloud
- Acrobat Pro DC
- Photoshop
- Illustrator
- InDesign
- Adobe XD
- Lightroom
- Acrobat Pro
- Animate
- Dreamweaver
- Premiere Pro
- Premiere Rush
- After Effects
- Dimension
- Audition
- InCopy
- Lightroom Classic
- Media Encoder
- Character Animator
- Prelude
- Fuse
- Bridge
2. Pengguna, Jumlah dan Pengelola Lisensi Adobe Creative Cloud
Berikut ini adalah informasi jumlah lisensi Adobe Creative Cloud yang dilanggan oleh kampus ITB dan alokasi penggunaan lisensi Adobe Creative Cloude:
No. | Pengguna | Jumlah | Pengelola | |
---|---|---|---|---|
1. | FSRD | 800 | FSRD | |
2. | SAPPK | 100 | SAPPK | |
3. | UKA dan UKP | 150 | DTI | |
4. | Mahasiswa dan Dosen | 100 | DTI | |
Total | 1.150 |
3. Registrasi Akun Adobe Creative Cloud
Bagi mahasiswa dan dosen dari FSRD dan SAPPK dapat menghubungi langsung bagian Sistem Informasi (SI) dari F/S masing-masing. Untuk mahasiswa dan dosen non-FSRD dan SAPPK serta UKA/UKP dapat melakukan permintaan pembuatan akun Adobe Creative Cloud melalui aplikasi layanan DTI (https://dti.itb.ac.id/layanan) atau lewat email it-helpdesk@itb.ac.id.
Berikut ini adalah beberapa informasi dan ketentuan pembuatan akun Adobe Creative Cloud yang dikelola oleh DTI:
A. Mahasiswa dan Dosen
- Melampirkan surat rekomendasi dari perwakilan F/S seperti Ketua program studi (kaprodi)/Wakil dekan bidang sumber daya (WDS) yang menyatakan bahwa memerlukan aplikasi Adobe untuk kegiatan perkuliahan serta mencantumkan nama lengkap dan alamat email yang akan didaftarkan.
- Dikarenakan jumlah alokasi lisensi yang terbatas maka masa aktif lisensi yang dapat digunakan adalah 3 dan 6 bulan.
B. Unit Kerja
- Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja serta mencantumkan nama lengkap dan alamat email yang akan didaftarkan.
- Jumlah akun yang dapat dibuat untuk masing-masing UKA/UKP adalah 3 akun.
- Masa aktif lisensi adalah sampai dengan tanggal 22 November 2024 dan akan diperpanjang setiap tahunnya.
Biaya Layanan:
Tanpa biaya
Pengguna:
- Mahasiswa
- Dosen
- UKA/UKP