Enter your keyword

Ketentuan Mengenai Pengelolaan Hal-hal Terkait Teknologi Informasi Di Unit Kerja Di Institut Teknologi Bandung

Ketentuan Mengenai Pengelolaan Hal-hal Terkait Teknologi Informasi  Di Unit Kerja Di Institut Teknologi Bandung

Ketentuan Mengenai Pengelolaan Hal-hal Terkait Teknologi Informasi Di Unit Kerja Di Institut Teknologi Bandung

Merujuk pada tugas pokok jabatan Direktur Sistem dan TeknoLogi lnformasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor lnstitut Teknologi Bandung Nomor 342/SK/ II.A./ KP /2015

tentang Penetapan Tugas Pokok Jabatan di Unit Kerja Pendukung lnstitut Teknologi Bandung,
maka dengan ini kami sampaikan dengan hormat ketentuan pengelolaan hal-haL terkait
teknologi informasi di unit kerja sebagai berikut:

no.152_Surat edaran