Ketentuan Mengenai Pengelolaan Hal-hal Terkait Teknologi Informasi Di Unit Kerja Di Institut Teknologi Bandung
Merujuk pada tugas pokok jabatan Direktur Sistem dan TeknoLogi lnformasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor lnstitut Teknologi Bandung Nomor 342/SK/ II.A./ KP /2015
tentang Penetapan Tugas Pokok Jabatan di Unit Kerja Pendukung lnstitut Teknologi Bandung,
maka dengan ini kami sampaikan dengan hormat ketentuan pengelolaan hal-haL terkait
teknologi informasi di unit kerja sebagai berikut: